Rabu, 27 Oktober 2010

contoh kasus etika bisnis

. LATAR BELAKANG

Pada kondisi saat ini, setiap pelaku bisnis jelas akan semakin berpacu dengan
waktu serta negara-negara lainnya, agar terwujudnya suatu tatanan perekonomian yang saling menguntungkan. Tentunya semua perusahaan harus sudah mengacu kepada implementasi GCG yang sudah bisa ditawar-tawar lagi, sehingga dapat dikatakan bahwa bisa atau tidak bisa yang pada akhirnya tetap berusaha dan bukan merupakan suatu kebutuhan. Selain itu, memang belum adanya sangsi yang tegas dari pihak regulaor dalam hal ini pemerintah yaitu jika bagi perusahaan yang tidak menerapkan GCG. Dibeberapa negara maju, GCG saat ini sudah dianggap sebagai
sauatu asset perusahaan yang sangat bermanfaat, misalnya GCG akan dapat meningkatkan nilai tambah bagi pemenang saham dan mempermudah akses ke pasar domestik maupun ke luar negeri (global) serta tidak kalah pentingnya dapat membawah citra perusahaan yang positif dari masyarakat

I.2. PENJELASAN TENTANG ETIKA BISNIS.
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil , sesuai dengan hukum yang berlaku tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.

Etika bisnis dibagi dalam:

(1).Descriptive ethics :is concerned with describing, characterizing and studying
the morally of a people, a culture, or a society. It also compares ancontracts
different moral codes, systems, practices, beliefs, and value ( A. Buchhholtz and
B.Rosenthal, 1998)

(2). Normative ethics: concerned with supplying and justifying a coherent moral
system ofthinking and judging. Normative etuncov develop,and basic principles
that are intended to guide behavior, actions, and decisions.(R.DeGeorge, 2002)
Menurut Caroll dan Buchholtz “ ethics is the discipline that deals with what
is good and bad and with moral duty and obligation. Ethics can also be
regarded as aset of moral principles or values. Morality is a doctrine system
of moral conduct .Moral conduct refer to that which relates to principles of
right and wrong behavior that takes place within a business context . Business
ethics, therefore is concerned with good and bad or right an d wrong behavior
that takes place within a business context. Concepts of right and wrong are
increasingly being interpreted today to include the more difficult and subtle
questions of fairness, justice, and equity. Ethics is a philosophical term
derived from the Greek word “ethos” meaning character or custom. This definition
is germane to effective leadership in organization in that it connote
organization

I.3. PENJELASAN TENTANG MEMBANGUN ’’ BUILT TO BLESS’ COMPANY.
Ingin diberkati adalah keinginan yang wajar, ingin menjadi berkat bagi orang lain adalah keingginan yang mulia. Menurut Peter Straub, kadang-kadang…. apayang harus engkau kerjakan adalah kembali ke awal dan melihat segalanya dalam sebuah cara pandang yang baru. Jim Collin (2001), implementasi konsep membuat perusahaan menjadi perusahaan yang Good to Great. Dimana kriteria perusahaan agar bisa dipilih sebagai perusahaan yang Good to Great adalah seperti berikut :

(1). Perusahaan menunjukkan pola kinerja baik yang ditemukan titik transisi menuju ke kinerja hebat. Kinerja hebat di definisikan sebagai kumunikasi total hasil saham paling sedikit 3 kali dari pencapaian pasar secara umum, mulai dari titik transisi (T) dalam 15 tahun kemudia Sedangkan kinerja baik hanya menghasilkan 1.25 kali dari pencapaian pasar secara umum selama 15 tahun sebelum titik transisi (T-15). Rasio antara kumulatif hasil saham padaT+15dan T-15 harus lebih dari 3.

(2). Pola kerja kinerja Good to Great harus merupakan upaya pergeseran perusahaan (company ) itu sendiri bukan karena kecenderungan industri (industry event). Dengan kata lain,perusahaan harus menunjukkan pola tidak hanya relatif terhadap pasar, tetapi juga terhadap industrinya.
(3).Perusahaan adalah perushaan yang sudah cukup lama beroperasi setidaknya 25 tahun
sebelum titik transisi, dan merupakan perusahaan terbuka setidaknya dalam 10 tahun.
(4). Titik transisi sudah terjadi pada tahun 1985, dan tahun 2000 adalah tahun
analisis.
(5) Perusahaan sudah masuk dalam daftar peringkat FORTUNE 500 pada tahun 1995 yang
diterbitkan tahun 1996.
(6) Perusahaan masih menunjukkan kecenderungan naik dengan kemiringan hasil saham
kumulatif relatif terhadap pasar pada titik awal transisi harus sama lebih
baik dari 3/1 yang dipersyaratkan untuk memenuhi kriteria 1 pada fase T+15. Ini
berlaku untuk T+15 yang jatuh sebelum tahun 1996. Dari keenam kriteria tersebut
tadi masih dilakukan seleksi dalam 4 tahap yaitu: Tahap pertama menghasilkan
1.435 perusahaan dari seluruh FORTUNE 500(1965-1995) Tahap kedua tersaring 126
perusahaan Tahap ketiga menjaring 19 perusahaaan yang tersisa, dan Tahap keempat
menghasilkan 11 perusahaan yang berkriteria Good to Great ”the man behind the
gun”. Bila pimpinan puncak tidak memiliki unsur BMF, maka perusahaan itu tidak
mungkin menjadi perusahaan yang berlandaskan spriritual (spiritual company).




Contoh Kasus Sebagai Pelaku Bisnis

Pada tahun 1990 an, kasus yang masih mudah diingat yaitu Enron. Bahwa Enron adalah perusahaan yang sangat bagus dan pada saat itu perusahaan dapat menikmati booming industri energi dan saat itulah Enron sukses memasok enegrgi ke pangsa pasar yang bergitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Dan data yang ada dari skilus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring dengan booming indutri energi, akhirnya memosisikan dirinya sebagai energy merchants dan bahkan Enron disebut sebagai ”spark spead” Cerita pada awalnya adalah anggota pasar yang baik, mengikuti peraturan yang ada dipasar dengan sebagaimana mestinya. Pada akhirnya Enron meninggalkan prestasi dan reputasinya baik tersebut, karena melakukan penipuan dan penyesatan.. Sebagai perusahaan Amerika terbesar ke delapan, Enron kemudian kolaps pada tahun 2001.

I.5. TUJUAN PEMBAHASAN.
Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk :
1. Penerapakan peranan etika bisinis dalam implementasi sebagai good corporat
governance
2. Penerapakan membangun “built to bless” dalam implementasi sebagai good corporate
governance



II. PEMBAHASAN

Berbisnis dengan etika dan atau etika berbisnis, sebenarnya keberadaan etika
bisnis tidak hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sederhana atau ”remeh” atau, “ Bisakah kita melakukan etika berbisnis/ tidak melanggar hukum untuk meningkatkan kinerja divisi kita ?” jawabannya “pasti bisa” Jurnal Business and Society Review (1999), menulis bahwa 300 perusahaan besar yang terbukti melakukan komitmen dengan publik yang berlandaskan pada kode etik akan meningkatkan market value added sampai dua-tiga kali dari pada perusahaan lain yang tidak melakukan hal serupa. Bukti lain, seperti riset yang dilakukan oleh DePaul University (1997), menemukan bahwa perusahaan yang merumuskan komitmen korporat mereka dalam menjalankan prinsip-prinsip etika memiliki kinerja finansial (berdasarkan penjualan tahunan/revenue) yang lebih bagus dari perusahaan lain yang tidak melakukan hal serupa. Sebuah studi selama 2 tahun yang dilakukan The Performance Group, sebuah konsorium yang terdiri dari Volvo, Unilever, Monsato, Imperial Chemical Industires, Deutsche Bank, Electolux, dan Gerling, menemukan bahwa pengembangan produk yang ramah lingkungan dan peningkatan environmental compliance bisa menaikkan EPS (earning per share) perusahaan, mendobrak profitability, dan menjamin kemudahan dalam mendapatkan kontrak atau persetujuan investasi.

II.1. PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG
(1). Nilai Etika Perusahaan ( Company Ethics Value)
Kepatuhan pada kode etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan dan para pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham. Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerja sama. Sebagai contoh yang sering kita ketahui yaitu kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan bentuan kepentingan.

(2). Code of Corporate and Business Conduct
Kode etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (code of corporate and business conduct) merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan prakter-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dialakukan atas nama peusahaan. Dengan tujuan agar prinsip etika bisnis menjadi budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan dan para pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan mana yang tidak boleh dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas kode etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hokum.

Contoh :
Di Indonesia dengan Topik : The Challenges of Legal Profession in The Corrupt Society (Gayus Lumbuun, 2008), yang memaparkan (1) penegakan hokum pembrantas korupsi, (2) substansi/norma hukum kebijakan pemberantas KKN, (3)kelembagaan/ struktur hukum pemberantas KKN, (4) budaya hukum (legal culture dalam kebijakan pemberantas KKN. Dari keempat unsur hukum tersebut, maka unsure ketiga dari sistem hukum yang sangat berpengaruh dalam implementasi UU tentang tindak pidana korupsi adalah masalah budaya hukum yang terkait dengan pemberantas KKN. Budaya hukum disini dapat dikelompokkan kedalam 2 hal yaitu:
budaya yang menyimpang dan buadya sebagai karekter entitas. Budaya hukum yang menyimpang inilah yang sebenarnya masih dapat diperbaiki. Bebarapa bagian penting yang terkait dengan budaya hukum ini adalah mengenai sebab-sebab dan pelaku korupsi, serta dukungan masyarakat dalam pemberantas KKN, dan strategi umum yang dapat dilakukan dalam pemberantas KKN.

II.2. MEMBANGUN ETIKA BISNIS DAN BISNIS YANG BERETIKA
Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang
berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain :
(1). Pengendalian diri./ kejujuran.
(2). Social Responsibility
(3). Memiliki prinsip / mempertahankan jati diri.
(4). Menciptakan persaingan yang sehat.
(5). Menerapkan konsep yang berksinambungan.




II.3. MEMBANGUN “ BUILT TO BLESS”DALAM PENERAPAN GCG.

(1). Moralitas Kerja dalam Bentuk Etika Bisnis dan Etika Kerja
Moralitas ini merupakan landasan berbisnis dengan etika yang baik. Etika bisnis dan etika kerja adalah dua hal utama yang terus dipertahankan sebagai cara kerja dalam mencapai tujuannya. Keduanya merupakan standar yang diyakini tentang baik buruk dalam pengelolaan usaha (a defined standard of right or wrong what some one often said). Bukan hanya memiliki dokumen yang tertulis di kertas tapi terpatri dalam hati. Seluruh jajaran mengahayati dan mengamalkan karena karena percaya bukan paksaan atau bagian dari deskripsi pekerjaan dan proses. Moralitas yang setidaknya mencakup pedoman etika bisnis dan etika kerja ini secara tertulis dijabarkan dan dikomunikasikan secara terus menerus. Pimpinan perusahaan menjadi pemegang kunci pelaksanaan yang senantiasa dilihat oleh seluruh pekerja. Dalam keadaan krisis tidak terbatas pada target penjualan dan yang tidak tercapao, tetapi bahkan sampai keberadaan bisnis sekalipun, pimpinan dan organisasi yang memiliki kinerja emosional dan etikal yang tinggi akan terus berupaya mempertahankannya tanpa kompromi. Etika bisnis mencakup bagaimana menata hubungan yang etis perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan seperti hubungan perusahaan dan seluruh pemasok, pelanggan, karyawan, masyarakat sekitar, lingkungan, dan pemerintah. Sedangkan etika kerja mengatur hubungan antara pekerja dan sesama pekerja, pekerja dengan atasan, pekerja dengan pimpinan perusahaan, perusahaan dengan pemangku kepentingan lainnya. Nilai pekerja harus dihayati dan dipratikkan dan pekerjaan sehari-hari. Bukan hanya sekadar menyelesaikan pekerjaan juga cara melakukan pekerjaan (how to do not only what to do). Bebarapa perusahaan yang mendapat penghargaan sebagai perusahaan yang beretika bisnis tinggi dalam 16th Annual Business Ecthic Awards 2004 adalah sebagai berikut:
a.Gap Inc, mendapat Social reporting Award. Gap melporkan kinerja dan ketaatan 3.000 pabrik pemsok di 50 negara terhdap aturan yang tela ditetapkan.
b.Chroma Technology Corp. Meraih Living Economy Award, perusahaan yang menerapkan konsep kepemilikan karyawan, kebijakan upah yang pantas.
c.Dell Inc, memperoleh Environmental Progress Award, menawarkan jasalayanan gratis untuk mendaur ulang komputer yang eprnah dipakai perusahaan pada setiap pembelian komputer baru.
d.Cliff Car Inc, menyabet General Excellence Award atas komitmennya dan konsisten terhadap pelestarian lingkungan.
e.King Arthur Flour, mencapai Social Legacy Award, kerena menyerahkan kepemilikan saham perusahaan 100 persen.

(2). Kinerja Spiritual melahirkan perusahaan yang Built to Bless
Dalam hasil pengamatan saya selanjutnya, kedua kinerja tersebut belumkah seluruhnya mencerminkan kesuksesan menyeluruh dalam perusahaan. Ada factor ketiga yang patut menjadi bahan renungan setiap pimpinan dan pemegang saham yakni Kinerja Spiritual. Ini selaras dengan kecerdasan manusia yang memiliki tiga cakupan yakni Intelektual, Emosional, dan Spriritual. Kecerdasan Spiritual yang dimiliki pimpinan dan manusia ada dalam perusahaan akan menjadi peusahaan untuk memiliki Kinerja Spiritual.terjadi, maka akan ada padanan yang serasi antara manusia sebagai subjek dan organisasi sebagai ranah subjek. Salah satu aspek yang sangat penting dalam membawa perusahaan menjadi perusahaan BERKAT (A Built to Bless-Blessing Company) adalah memperdalam dan memperindah (depth and beauty) landasan berbisnis yang berada di atas etika dan moral standar yakni unsur spiritualitas yang bersumber pada tata nilai keimanan yang disebut keyakinan (belief). Etika dan moral hanya berlandasan pengertian baik-buruk dan benar-salah dengan penerapan Good Corporate Governance (GCG). Perusahaan yang Built to Bless, sudah menyentuh aspek yang saya sebut sebagai sisi spiritual yang bersumber kepada Tuhan (God) yang akhirnya menelurkan prinsip baru yang banyak dikenal sebagai God Corporate Governance (GODCG). Oleh karena itu, landasan dari moral, etika, falsafah perusahaan yang akan langgeng karena memiliki sifat transendensi harus berakar pada landasan spiritual sebagai sumber segala kebijakan. Saya yakin, semua Kitab Suci dari semua agama mengajarkan landasan spiritual yang jauh lebih dalam dari landasan mental dan moral. Untuk pedoman berperilaku khususnya dalam dunia bisnis, tidak ada dogmatika yang sangat berbeda.



III. KESIMPULAN DAN SARAN

1. KESIMPULAN.

1.Etika bisnis memegang peranan sangat penting dalam rangka implemetasi GCG. Sedangkan Code of Corporate and Business Conduct merupakan pedoman bagi seluruh karyawan dan para pimpinan perusahaan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari Dan agar mudah disosialisakan kemua karyawan tanpa memandang level jabatan, maka dibuatkan beberapa sepanduk (slogan) dipasanga di tempattempat strategis dilingkungan perusahaan.
2.Gerakan moral : bersih, transparan dan profesional mengandung mengandung nilai moral dan prinsip-prinsip dasar dari GCG yang bersifat universal.
3.Implementasi GCG di perusahaan, harus dijunjung tinggi, karena kemajuanperusahaan, kepercayaan pelanggan, dan profit yang terus meningkat, pangsa pasar terus meluas, merupakan cita-cita bagi setiap perusahaan.
4.Diperlukan integrasi moral yang tinggi dari para Aparat penegak hukum yangmenangani perkara korupsi dan jangan memberikan contoh yang kurang baik,jangan membuat masyarakat tidak lagi percaya terhadap Aparat Penegak Hukum ( Undang-undang No. 20 tahun 2001) tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi.
5.Gunakan kriteria bagi perusahaan Built to bless yaitu ada Lima Fase PerubahanPerusahaan dengan Kinerja Spiritual yang tinggi : fase “ BURUK (Bad) MAPAN (Establishes)”, HEBAT (Good to Great)”, “ LANGGENG ( Built to Last) dan BERKAT (Built to Bless = BLESSING)





2. SARAN
1.Untuk implementasi GCG, selain faktor individu, maka tidak kalah pentingnya suatu perusahaan harus mempunyai sistem, SOP (Standard Operation Procedure) pada setiap item pekerjaan.
2.Dari aspek agama , perlunya menekankan kaidah atau norma-norma ajaranagama agar umatnya sensitif dalam menyikapi “ mana yang benar” atau “mana yang tidak benar” dan apa sangsinya jika kita selalu menabrak yang terkait dengan norma-norma agama. Dan sabagai bukti para penghuni Lapas , beberapa tokoh agama ( orang yang mempunyai pemahaman agama yang cukup baik ) ternyata sebagai penghuninya.
3.Karena implementasi GCG sangat dominan ketika para pimpinan perusahaan betul-betul mensuport, memberikan teladan, dan mempunyai komitmen yang kuat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
4.Aparat penegak hukum, harus berani memberikan keyakinan bahwa korupsi bisa diberantas, namun kenyataan banyak para pejabat, profesi dan orang yang mempunyai latar belakang ilmu hukum, ternyata melakukan pelanggaran hukum, hal ini akan berpotensi membuat masyarakat tidak yakin kalau namanya korupsi bisa diberantas.

Selasa, 26 Oktober 2010

Etika Bisnis

ETIKA BISNIS :
Pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnisMoralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku manusia yang penting.
Apa yang diharapkan dan mengapa kita mempelajari Etika Bisnis?
Menurut K. Bertens, ada 3 tujuan yang ingin dicapai, yaitu :
1. Menanamkan atau meningkakan kesadaran akan adanya demensi etis dalam bisnis.
Menanamkan, jika sebelumnya kesadaran itu tidak ada, meningkatkan bila kesadaran itu sudah
ada, tapi masih lemah dan ragu.
Orang yang mendalami etika bisnis diharapkan memperoleh keyakinan bahwa etika merupakan
segi nyata dari kegiatan ekonomis yang perlu diberikan perhatian serius.
2. Memperkenalkan argumentasi moral khususnya dibidang ekonomi dan bisnis, serta membantu
pebisnis/calon pebisnis dalam menyusun argumentasi moral yang tepat.
Dalam etika sebagai ilmu, bukan Baja penting adanya norma-norma moral, tidak kalah penting adalah alasan bagi berlakunya norma-norma itu. Melalui studi etika diharapkan pelaku bisnis akan sanggup menemukan fundamental rasional untuk aspek moral yang menyangkut ekonomi dan bisnis.
3. Membantu pebisnis/calon pebisnis, untuk menentukan sikap moral yang tepat didalam profesinya
(kelak).
Hal ketiga ini memunculkan pertanyaan, apakah studi etika ini menjamin seseorang akan menjadi etis juga? Jawabnya, sekurang-kurangnya meliputi dua sisi berikut, yaitu disatu pihak, harus dikatakan : etika mengikat tetapi tidak memaksa. Disisi lain, studi dan pengajaran tentang etika bisnis boleh diharapkan juga mempunyai dampak atas tingkah laku pebisnis. Bila studi etika telah membuka mata, konsekuensi logisnya adalah pebisnis bertingkah laku menurut yang diakui sebagai hal yang benar.
Tiga aspek pokok dari bisnis yaitu : dari sudut pandang ekonomi, hukum dan etika.
1. Sudut pandang ekonomis.
Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi disini adalah adanya interaksi antara produsen/perusahaan dengan pekerja, produsen dengan konsumen, produsen dengan produsen dalam sebuah organisasi. Kegiatan antar manusia ini adalah bertujuan untuk mencari untung oleh karena itu menjadi kegiatan ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis tidak bersifat sepihak, tetapi dilakukan melalui interaksi yang melibatkan berbagai pihak.
Dari sudut pandang ekonomis, good business adalah bisnis yang bukan saja menguntungkan, tetapi
juga bisnis yang berkualitas etis.
2.Sudut pandang moral.
Dalam bisnis, berorientasi pada profit, adalah sangat wajar, akan tetapi jangan keuntungan yang
diperoleh tersebut justru merugikan pihak lain. Tidak semua yang bisa kita lakukan boleh1
dilakukan juga. Kita harus menghormati kepentingan dan hak orang lain. Pantas diperhatikan, bahwa dengan itu kita sendiri tidak dirugikan, karena menghormati kepentingan dan hak orang lain itu juga perlu dilakukan demi kepentingan bisnis kita sendiri.
3. Sudut pandang Hukum
Bisa dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga terikat dengan "Hukum" Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, yang merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Dan dalam praktek hukum banyak masalah timbul dalam hubungan bisnis, pada taraf nasional maupun international. Seperti etika, hukum juga merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari segi norma, hukum lebih jelas dan pasti daripada etika, karena peraturan hukum dituliskan hitam atas putih dan ada sanksi tertentu bila terjadi pelanggaran. Bahkan pada zaman kekaisaran Roma, ada pepatah terkenal : "Quid leges sine
moribus" yang artinya : "apa artinya undang-undang kalau tidak disertai moralitas "
Lalu apa tolok ukur bahwa bisnis itu baik menurut tiga sudut pandang tadi?
Untuk sudut pandang ekonomis, jawaban pertanyaan ini lebih mudah, yaitu bila bisnis memberikan profit, dan hal ini akan jelas terbaca pada laporan rugi/laba perusahaan di akhir tahun. Dari sudut pandang hukum pun jelas, bahwa bisnis yang baik adalah yang diperbolehkan oleh sistem hukum yang berlaku. (penyelundupan adalah bisnis yang tidak baik).
Yang lebih sulit jawabnya adalah bila bisnis dilihat dari sudut pandang moral. Apa yang menjadi tolok ukur
untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan bisnis.
Dari sudut pandang moral, setidaknya ada 3 tolok ukur yaitu : nurani, Kaidah Emas, penilaian umum.
1.Hati nurani:
Suatu perbuatan adalah baik, bila dilakukan susuai dengan hati nuraninya, dan perbuatan lain buruk bila dilakukan berlawanan dengan hati nuraninya. Kalau kita mengambil keputusan moral berdasarkan hati nurani, keputusan yang diambil "dihadapan Tuhan" dan kita sadar dengan tindakan tersebut memenuhi kehendak Tuhan.
2. Kaidah Emas :
Cara lebih obyektif untuk menilai baik buruknya perilaku moral adalah mengukurnya dengan Kaidah Emas (positif), yang berbunyi : "Hendaklah memperlakukan orang lain sebagaimana Anda sendiri ingin diperlakukan" Kenapa begitu? Tentunya kita menginginkan diperlakukan dengan baik. Kalau begitu yang saya akan berperilaku dengan baik (dari sudut pandang moral). Rumusan Kaidah Emas secara negatif : "Jangan perlakukan orang lain, apa yang Anda sendiri tidak ingin akan dilakukan terhadap diri Anda" Saya kurang konsisten dalam tingkah laku saya, bila saya melakukan sesuatu terhadap orang lain, yang saya tidak mau akan dilakukan terhadap diri saya. Kalau begitu, saya berperilaku dengan cara tidak baik (dari sudut pandang moral).
3. Penilaian Umum :
Cara ketiga dan barangkali paling ampuh untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku adalah menyerahkan kepada masyarakat umum untuk menilai. Cara ini bisa disebut juga audit sosial. Sebagaimana melalui audit dalam arti biasa sehat tidaknya keadaan finansial suatu perusahaan dipastikan, demikian juga kualitas etis suatu perbuatan ditentukan oleh penilaian masyarakat umum.
2

ETIKA BISNIS
ETIKA BISNIS :
Pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis.
Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku manusia yang penting.
Apa yang diharapkan dan mengapa kita mempelajari Etika Bisnis?
Menurut K. Bertens, ada 3 tujuan yang ingin dicapai, yaitu :
1. Menanamkan atau meningkakan kesadaran akan adanya demensi etis dalam bisnis.
Menanamkan, jika sebelumnya kesadaran itu tidak ada, meningkatkan bila kesadaran itu sudah
ada, tapi masih lemah dan ragu.
Orang yang mendalami etika bisnis diharapkan memperoleh keyakinan bahwa etika merupakan
segi nyata dari kegiatan ekonomis yang perlu diberikan perhatian serius.
2. Memperkenalkan argumentasi moral khususnya dibidang ekonomi dan bisnis, serta membantu
pebisnis/calon pebisnis dalam menyusun argumentasi moral yang tepat.
Dalam etika sebagai ilmu, bukan Baja penting adanya norma-norma moral, tidak kalah penting adalah alasan bagi berlakunya norma-norma itu. Melalui studi etika diharapkan pelaku bisnis akan sanggup menemukan fundamental rasional untuk aspek moral yang menyangkut ekonomi dan bisnis.
3. Membantu pebisnis/calon pebisnis, untuk menentukan sikap moral yang tepat didalam profesinya
(kelak).
Hal ketiga ini memunculkan pertanyaan, apakah studi etika ini menjamin seseorang akan menjadi etis juga? Jawabnya, sekurang-kurangnya meliputi dua sisi berikut, yaitu disatu pihak, harus dikatakan : etika mengikat tetapi tidak memaksa. Disisi lain, studi dan pengajaran tentang etika bisnis boleh diharapkan juga mempunyai dampak atas tingkah laku pebisnis. Bila studi etika telah membuka mata, konsekuensi logisnya adalah pebisnis bertingkah laku menurut yang diakui sebagai hal yang benar.
Tiga aspek pokok dari bisnis yaitu : dari sudut pandang ekonomi, hukum dan etika.
1. Sudut pandang ekonomis.
Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi disini adalah adanya interaksi antara produsen/perusahaan dengan pekerja, produsen dengan konsumen, produsen dengan produsen dalam sebuah organisasi. Kegiatan antar manusia ini adalah bertujuan untuk mencari untung oleh karena itu menjadi kegiatan ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis tidak bersifat sepihak, tetapi dilakukan melalui interaksi yang melibatkan berbagai pihak.
Dari sudut pandang ekonomis, good business adalah bisnis yang bukan saja menguntungkan, tetapi
juga bisnis yang berkualitas etis.
2.Sudut pandang moral.
Dalam bisnis, berorientasi pada profit, adalah sangat wajar, akan tetapi jangan keuntungan yang
diperoleh tersebut justru merugikan pihak lain. Tidak semua yang bisa kita lakukan boleh1
dilakukan juga. Kita harus menghormati kepentingan dan hak orang lain. Pantas diperhatikan, bahwa dengan itu kita sendiri tidak dirugikan, karena menghormati kepentingan dan hak orang lain itu juga perlu dilakukan demi kepentingan bisnis kita sendiri.
3. Sudut pandang Hukum
Bisa dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga terikat dengan "Hukum" Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, yang merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Dan dalam praktek hukum banyak masalah timbul dalam hubungan bisnis, pada taraf nasional maupun international. Seperti etika, hukum juga merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari segi norma, hukum lebih jelas dan pasti daripada etika, karena peraturan hukum dituliskan hitam atas putih dan ada sanksi tertentu bila terjadi pelanggaran. Bahkan pada zaman kekaisaran Roma, ada pepatah terkenal : "Quid leges sine
moribus" yang artinya : "apa artinya undang-undang kalau tidak disertai moralitas "
Lalu apa tolok ukur bahwa bisnis itu baik menurut tiga sudut pandang tadi?
Untuk sudut pandang ekonomis, jawaban pertanyaan ini lebih mudah, yaitu bila bisnis memberikan profit, dan hal ini akan jelas terbaca pada laporan rugi/laba perusahaan di akhir tahun. Dari sudut pandang hukum pun jelas, bahwa bisnis yang baik adalah yang diperbolehkan oleh sistem hukum yang berlaku. (penyelundupan adalah bisnis yang tidak baik).
Yang lebih sulit jawabnya adalah bila bisnis dilihat dari sudut pandang moral. Apa yang menjadi tolok ukur
untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan bisnis.
Dari sudut pandang moral, setidaknya ada 3 tolok ukur yaitu : nurani, Kaidah Emas, penilaian umum.
1.Hati nurani:
Suatu perbuatan adalah baik, bila dilakukan susuai dengan hati nuraninya, dan perbuatan lain buruk bila dilakukan berlawanan dengan hati nuraninya. Kalau kita mengambil keputusan moral berdasarkan hati nurani, keputusan yang diambil "dihadapan Tuhan" dan kita sadar dengan tindakan tersebut memenuhi kehendak Tuhan.
2. Kaidah Emas :
Cara lebih obyektif untuk menilai baik buruknya perilaku moral adalah mengukurnya dengan Kaidah Emas (positif), yang berbunyi : "Hendaklah memperlakukan orang lain sebagaimana Anda sendiri ingin diperlakukan" Kenapa begitu? Tentunya kita menginginkan diperlakukan dengan baik. Kalau begitu yang saya akan berperilaku dengan baik (dari sudut pandang moral). Rumusan Kaidah Emas secara negatif : "Jangan perlakukan orang lain, apa yang Anda sendiri tidak ingin akan dilakukan terhadap diri Anda" Saya kurang konsisten dalam tingkah laku saya, bila saya melakukan sesuatu terhadap orang lain, yang saya tidak mau akan dilakukan terhadap diri saya. Kalau begitu, saya berperilaku dengan cara tidak baik (dari sudut pandang moral).
3. Penilaian Umum :
Cara ketiga dan barangkali paling ampuh untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku adalah menyerahkan kepada masyarakat umum untuk menilai. Cara ini bisa disebut juga audit sosial. Sebagaimana melalui audit dalam arti biasa sehat tidaknya keadaan finansial suatu perusahaan dipastikan, demikian juga kualitas etis suatu perbuatan ditentukan oleh penilaian masyarakat umum.
2
Apa itu etika bisnis?
Kata "etika" dan "etis" tidak selalu dipakai dalam arti yang sama dan karena itu pula "etika bisnis" bisa
berbeda artinya.
Etika sebagai praksis berarti : nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak
dipraktekkan, walaupun seharusnya dipraktekkan. Sedangkanetis, merupakansifat daritindakan yang
sesuaidengan etika.
Peranan Etika dalam Bisnis :
Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
1. Produk yang baik
2. Managemen yang baik
3. Memiliki Etika
Selama perusahaan memiliki produk yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat disamping itu dikelola dengan manajemen yang tepat dibidang produksi, finansial, sumberdaya manusia dan lain-lain tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tsb. Bisnis merupakan suatu unsur mutlak perlu dalam masyarakat modern. Tetapi kalau merupakan fenomena sosial yang begitu hakiki, bisnis tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, termasuk juga aturan-aturan moral.
Mengapa bisnis harus berlaku etis ?
Tekanan kalimat ini ada pada kata "harus". Dengan kata lain, mengapa bisnis tidak bebas untuk berlaku etis atau tidak? Tentu saja secara faktual, telah berulang kali terjadi hal-hal yang tidak etis dalam kegiatan bisnis, dan hal ini tidak perlu disangkal, tetapi juga tidak perlu menjadi fokus perhatian kita. Pertanyaannya bukan tentang kenyataan faktual, melainkan tentang normativitas : seharusnya bagaimana dan apa yang menjadi dasar untuk keharusan itu.
Mengapa bisnis harus berlaku etis, sebetulnya sama dengan bertanya mengapa manusia pada umumnya
harus berlaku etis. Bisnis disini hanya merupakan suatu bidang khusus dari kondisi manusia yang umum.
Jawabannya ada tiga yaitu :
Tuhan melalui agama/kepercayaan yang dianut, diharapkan setiap pebisnis akan dibimbing oleh iman kepercayaannya, dan menjadi tugas agama mengajak para pemeluknya untuk tetap berpegang pada motivasi moral.
Kontrak Sosial, umat manusia seolah-olah pernah mengadakan kontrak yang mewajibkan setiap anggotanya untuk berpegang pada norma-norma moral, dan kontrak ini mengikat kita sebagai manusia, sehingga tidak ada seorangpun yang bisa melepaskan diri daripadanya.
Keutamaan, Menurut Plato dan Aristoteles, manusia harus melakukan yang baik, justru karena hal itu baik. Yang baik mempunyai nilai intrinsik, artinya, yang baik adalah baik karena dirinya sendiri. Keutamaan sebagai disposisi tetap untuk melakukan yang baik, adalah penyempurnaan tertinggi dari kodrat manusia. Manusia yang berlaku etis adalah baik begitu saja, baik secara menyeluruh, bukan menurut aspek tertentu saja.
3
KODE ETIK PERUSAHAAN
Kode Etik (Patrick Murphy) atau kadang-kadang disebut code of conduct atau code of ethical conduct ini, menyangkut kebijakan etis perusahaan berhubungan dengan kesulitan yang bisa timbul (mungkin pernah timbul dimasa lalu), seperti konflik kepentingan, hubungan dengan pesaing dan pemasok, menerima hadiah, sumbangan dan sebagainya.
Latar belakang pembuatan Kode Etik adalah sebagai cara ampuh untuk melembagakan etika dalam struktur dan kegiatan perusahaan. Bila Perusahaan memiliki Kode Etik sendiri, is mempunyai beberapa kelebihan dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memilikinya.
Manfaat Kode Etik Perusahaan :
1. Kode Etik dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai
corporate culture. Hal ini terutama penting bagi perusahaan besar yang karyawannya tidak semuanya
saling mengenal satu sama lainnya. Dengan adanya kode etik, secara intern semua karyawan terikat dengan standard etis yang sama, sehingga akan mefigambil kebijakan/keputusan yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul.
2. Kode Etik, dapat membantu menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan
komisi, penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup).
3. Kode etik menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya.
4. Kode Etik, menyediakan bagi perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk
mengatur diri sendiri (self regulation)